Sri Wiyanti Eddyono
Abstrak
Tulisan ini memaparkan tentang kebijakan penghapusan kemiskinan di Indonesia yang meminggirkan perempuan di kampung miskin perkotaan. Perkampungan miskin sering disebut dengan pemukiman kumuh atau perkampungan liar dan ditempatkan sebagai kampung bermasalah (dalam paper ini, disebut sebagai pemukiman informal). Para pemukimnya dinyatakan sebagai penduduk illegal sebab tidak memiliki kartu identitas penduduk kota. Status sebagai penduduk illegal menyebabkan mereka terpinggirkan dari pembangunan dan bahkan kehilangan hak sebagai warga Negara.
Meski telah ada program penanggulangan kemiskinan, namun program ini belum bisa menyentuh perempuan miskin di pemukiman informal perkotaan. Tidak saja dalam aplikasinya, bahkan pendefinisian kemiskinan telah menyembunyikan realitas kemiskinan yang dialami para perempuan miskin di urban.
Pengabaian masyarakat miskin kota dengan meletakkan status illegal, tidak akan pernah menyelesaikan berbagai persoalan kemiskinan khususnya diperkotaan. Perumusan kebijakan yang melintas-batasi politik identitas yang berbasis kewilayahan menjadi penting, baik di tingkat nasional maupun daerah. perumusan tersebut perlu mempertimbangkan pengalaman perempuan miskin. Proses pelibatan perempuan tersebut menjadi langkah penting dalam mendukung proses pemberdayaan perempuan.
Tulisan ini terdapat dalam:
Pengetahuan dari Perempuan Makalah Konferensi Perempuan dan Pemiskinan
(c) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Program Studi Kajian Gender Program Pascasarjana Universitas Indonesia
ISBN 978-979-26-7576-4
Komnas Perempuan, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, National Commission on Violence Against Women
didukung oleh
Australian AID
untuk selengkapnya bisa klik link dibawah ini.
Download this file