Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) mengapresiasi DPR RI khususnya Komisi 8 yang sejak tahun 2011 memasukkan Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG) sebagai RUU prioritas dalam Prolegnas. Komisi yang membidangi perempuan ini juga telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menyusun Draf RUU dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat luas. Ini terbukti antara lain dengan adanya draf RUU hingga bulan Juli 2013 yang terdapat sejumlah perkembangan substantive dan komprehensif di dalamnya.
Namun setelah hampir tiga tahun berjalan, JKP3 mencermati bahwa proses pembahasan RUU tersebut seolah terhenti sampai di Panja. Padahal, dengan kembali tertundanya pembahasan RUU tersebut tentu akan menyebabkan upaya mewujudkan komitmen negara dalam menciptakan kondisi yang setara bagi perempuan dan laki-laki dalam mengakses manfaat pembangunan menjadi makin tertunda. Penundaan ini tentu akan berimplikasi juga terhadap makin lambatnya upaya negara untuk mewujudkan kesejahteraan warga negara melalui penghapusan diskriminasi atas dasar jenis kelamin. Penundaan ini juga membuat DPR RI hingga awal 2014 belum menghasilkan satu pun produk legislasi yang berpihak pada kepentingan perempuan.
RUU KKG sudah saatnya dituntaskan pembahasannya oleh DPR RI karena keberadaannya merupakan pengejawantahan dari mandat pemenuhan hak konstitusional warga negara – terutama perempuan – yang dijamin oleh Konstitusi. RUU KKG juga merupakan wujud kongkret negara untuk mengimplementasikan Konvensi CEDAW(The Convention on The Elimination of all Forms of Discrimination Against Women) yang telah diratifikasi Negara melalui UU Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita. RUU KKG juga diharapkan dapat memperluas cakupan dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Sehingga materi muatannya tentang pengaturan tindakan kesetaraan dan keadilan gender di tingkat pemerintah dapat diperluas tidak hanya mencakup unsur Eksekutif, melainkan juga Legislatif, Yudikatif, Korporasi dan Masyarakat.
Selain itu, JKP3 berharap agar DPR RI melengkapi penyusunan dan pembahasan RUU KKG sebagaimana usulan materi muatan yang telah disampikan oleh organisasi masyarakat sipil yang peduli terhadap kehadiran RUU KKG ini. Sehingga apabila RUU ini kelak disahkan, DPR RI memastikan bahwa materi muatannya sepenuhnya mengandung spirit untuk mewujudkan RUU KKG sebagai payung hukum perlindungan hak perempuan. Misalnya, aspek kesehatan reproduksi dan seksual agar menjadi aspek yang menjadi perhatian dalam bidang kesehatan. Demikian pula dengan tindakan affirmative action yang perlu dirumuskan dalam pasal tersendiri. RUU KKG juga perlu mengatur tentang mekanisme komplain dari masyarakat terhadap pelanggaran atas ketentuan RUU ini, termasuk memandatkan mekanisme penerimaan pengaduan dari masyarakat dan pengawasan atas pemenuhan keadilan dan kesetaraan gender oleh lembaga penyelenggara negara, koorperasi dan masyarakat.
Mengingkat pentingnya kehadiran RUU KKG dalam system hukum nasional, JKP3 menyerukan:
http://www.kalyanamitra.or.id/
Jl. Kalibata Utara I No.38A
Kalibata - Pancoran
Jakarta Selatan 12740
T : 085311987423
E : office@scn-crest.org
W: www.scn-crest.org