• Penguatan Pekerja Rumahan dan Organisasi Pekerja Rumahan untuk Advokasi Kerja Layak
    Penguatan Pekerja Rumahan dan Organisasi Pekerja Rumahan untuk Advokasi Kerja Layak
  • Seminar Hasil Penelitian SCN CREST - UNRISD
    Seminar Hasil Penelitian SCN CREST - UNRISD
  • Renstra SCN-CREST, Juni 2016
    Renstra SCN-CREST, Juni 2016
  • Lokalatih Pengintegrasian Perspektif Gender dalam Kelembagaan dan Program
    Lokalatih Pengintegrasian Perspektif Gender dalam Kelembagaan dan Program
  • Rapat Koordinasi JRMK (Jaringan Rakyat Miskin Kota) Jakarta
    Rapat Koordinasi JRMK (Jaringan Rakyat Miskin Kota) Jakarta

    November, 2015

Search SCN-CREST Publication

Wednesday, 25 November 2015 09:19

Kapan dan Mengapa Negara Merespon Tuntutan Perempuan: Memahami Perubahan Kebijakan yang Berkeadilan Gender di Indonesia. 2015

Sejak tahun 1998, setelah bergantinya era Orde Baru ke era Reformasi organisasiorganisasi perempuan di seluruh Indonesia menggunakan ruang partisipasi yang terbuka untuk mendesakkan tuntutannya. Dokumen singkat ini menggambarkan bagaimana aktivis hak-hak perempuan menggunakan situasi politik di era reformasi untuk mempengaruhi perubahan kebijakan mengenai isu kekerasan terhadap perempuan dan pekerjaan rumah tangga. Kemajuan telah ditunjukkan karena kemampuan gerakan perempuan membangun aliansi yang meluas. Namun aliansi dan sinergi juga bisa melemah bila bertemu dengan kepentingan kelompok agama dan adat.

 

Menuntut Perubahan Kebijakan

 

Perubahan kebijakan seringkali merupakan hasil dari proses desakan pemenuhan tuntutan (claim‐making process) yang membutuhkan negosiasi yang terus‐menerus dan kompleks. Proses negosiasi mengenai rumusan permasalahan dan artikulasi tuntutan terjadi diantara para pihak yang menginisiasi dan memobilisasi tuntutan (aktor, inisiator atau pendukung) dan para pengambil kebijakan. Pada kasus perubahan kebijakan yang berkeadilan gender, aktor‐aktor yang ada termasuk berbagai organisasi perempuan dari berbagai latar belakang (keagamaan, akademisi, pendamping korban), organisasi masyarakat sipil lainnya, dan badan‐badan pemerintah.

 

Berbagai konteks sosial, budaya, agama dan politik mempengaruhi tingkat mobilisasi perempuan dan strategi mereka dalam melibatkan dan mendesak institusi negara. Di Indonesia setelah jatuhnya rejim Orde Baru yang dipimpin Presiden Suharto (1966‐1998) peralihan menuju demokrasi merupakan kesempatan emas bagi masyarakat sipil, termasuk organisasi perempuan dalam menggunakan mekanisme baru untuk berpartisipasi mempengaruhi politik kebijakan negara. Pada saat yang bersamaan, proses desentralisasi menuju otonomi yang lebih besar bagi provinsi dan kabupaten memicu demokratisasi di tingkat lokal. Sistem hukum plural yang kompleks, yang dianggap memberi ruang bagi penerapan hukum Islam dan adat bersamaan dengan kerangka hukum nasional (yang berakar pada hukum kolonial) seringkali menyebabkan kekompleksitasan baru proses mobilisasi peraturan perundangan yang berkeadilan gender di Indonesia.

 

Download file

 

 

Baca Juga :

1. When and Why Do States Respond to Women's Claims? Understanding Gender-Egalitarian Policy Change in Asia

2. When and Why the State Responds to Women’s Demands: Understanding Gender Equality Policy Change in Indonesia

3. Untuk keseluruhan laporan dalam diakses via link ini: http://www.unrisd.org/indonesiareport

sumber : www.unrisd.org

 

 

 

Additional Info

  • Publised Year: 2015
  • Publication Type: Research Report
  • Topic: Gender analysis, Social protection

Visitors Counter

01279984
Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
259
225
1600
651133
6460
10484
1279984

Like SCN-CREST