• Renstra SCN-CREST, Juni 2016
    Renstra SCN-CREST, Juni 2016
  • Rapat Koordinasi JRMK (Jaringan Rakyat Miskin Kota) Jakarta
    Rapat Koordinasi JRMK (Jaringan Rakyat Miskin Kota) Jakarta

    November, 2015

  • Lokalatih Pengintegrasian Perspektif Gender dalam Kelembagaan dan Program
    Lokalatih Pengintegrasian Perspektif Gender dalam Kelembagaan dan Program
  • Penguatan Pekerja Rumahan dan Organisasi Pekerja Rumahan untuk Advokasi Kerja Layak
    Penguatan Pekerja Rumahan dan Organisasi Pekerja Rumahan untuk Advokasi Kerja Layak
  • Seminar Hasil Penelitian SCN CREST - UNRISD
    Seminar Hasil Penelitian SCN CREST - UNRISD

Search SCN-CREST Publication

Sunday, 09 February 2014 16:54

Cerita Perempuan mempertahankan Waris Tanah Pusaka Kaum

Produk 3. Cerita Perempuan mempertahankan Waris Tanah Pusaka Kaum

Perjuangan Perempuan mempertahankan Waris Tanah Pusaka Kaum

 

Sosok seorang ‘Yati’

Yati, adalah seorang perempuan berusia 50 tahun (pada tahun 2010), bertempat tinggal di Pasar Hilalang Taluk Pariaman Sumatera Barat. Anak pertama dari 5 bersaudara, memiliki 10 orang anak. Pada usianya yang ke-50 ini dikaruniai 4 orang cucu. Selama 16 tahun terakhir selain disibukkan dengan urusan rumah tangga, kesehariannya juga disibukkan dengan bekerja sebagai buruh cuci pada keluarga yang tinggal di desa tetangga. Pergi pada pagi hari pukul setengah lima menuju rumah majikan dengan menggunakan sepeda dan pulang ke rumah disore hari. Sepeda kesayangan ini pula yang menemani selama 10 tahun perjalanannya melewati proses hukum.

 

...

 

“Saya bersedia berbagi pengalaman, kalau dia mau mendengar pengarahan kita tentu bisa, kalau hatinya lapang juga, ya kita bagilah, kita kan merasakan juga kalau dia sakit, kita juga pernah merasakan sakit, kalau dia mau menerima kita berikanlah saya daripada kamu. Kalau itu yang dia bilang apa pula kata saya lagi”.

 

...

 

Hingga Oktober 2010 proses pengadilan telah menempuh 3 kali putusan, mulai dari pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, semua dimenangkan oleh pihak Yati. Namun hingga kini pihak lawan masih tidak menerima hasil putusan. Pihak lawan malah menghubungi kantor Badan Petanahan Nasional Kabupaten Pariaman menyatakan bahwa tanah masih dalam sengketa, sehingga hingga kini tanah tersebut tidak dapat didaftarkan sebagai tanah ulayat kaum Yati.

Meskipun demikian, paling tidak, kini MW tidak lagi berani menteror atau menakut-nakuti Yati dan kaumnya. Kini, Yati dan kaumnya bisa lebih tenang memanfaatkan tanah pusaka kaum tersebut.

 

Download this file

Additional Info

  • Publication Type: Research Report
  • Topic: Gender analysis

Visitors Counter

01286954
Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
216
213
787
659345
3937
9493
1286954

Like SCN-CREST

Login