Produk 3. Cerita Perempuan mempertahankan Waris Tanah Pusaka Kaum
Perjuangan Perempuan mempertahankan Waris Tanah Pusaka Kaum
Sosok seorang ‘Yati’
Yati, adalah seorang perempuan berusia 50 tahun (pada tahun 2010), bertempat tinggal di Pasar Hilalang Taluk Pariaman Sumatera Barat. Anak pertama dari 5 bersaudara, memiliki 10 orang anak. Pada usianya yang ke-50 ini dikaruniai 4 orang cucu. Selama 16 tahun terakhir selain disibukkan dengan urusan rumah tangga, kesehariannya juga disibukkan dengan bekerja sebagai buruh cuci pada keluarga yang tinggal di desa tetangga. Pergi pada pagi hari pukul setengah lima menuju rumah majikan dengan menggunakan sepeda dan pulang ke rumah disore hari. Sepeda kesayangan ini pula yang menemani selama 10 tahun perjalanannya melewati proses hukum.
...
“Saya bersedia berbagi pengalaman, kalau dia mau mendengar pengarahan kita tentu bisa, kalau hatinya lapang juga, ya kita bagilah, kita kan merasakan juga kalau dia sakit, kita juga pernah merasakan sakit, kalau dia mau menerima kita berikanlah saya daripada kamu. Kalau itu yang dia bilang apa pula kata saya lagi”.
...
Hingga Oktober 2010 proses pengadilan telah menempuh 3 kali putusan, mulai dari pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, semua dimenangkan oleh pihak Yati. Namun hingga kini pihak lawan masih tidak menerima hasil putusan. Pihak lawan malah menghubungi kantor Badan Petanahan Nasional Kabupaten Pariaman menyatakan bahwa tanah masih dalam sengketa, sehingga hingga kini tanah tersebut tidak dapat didaftarkan sebagai tanah ulayat kaum Yati.
Meskipun demikian, paling tidak, kini MW tidak lagi berani menteror atau menakut-nakuti Yati dan kaumnya. Kini, Yati dan kaumnya bisa lebih tenang memanfaatkan tanah pusaka kaum tersebut.