Dalam rangka memerangi praktek-praktek diskriminasi serta mempromosikan nilai-nilai kesetaraan dan kohesi sosial, Wakil Indonesia untuk Komisi HAM ASEAN (AICHR), Rafendi Djamin, bekerjasama dengan Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (KTHAM) menyelenggarakan sebuah Lokakarya Regional yang berjudul “Memerangi Diskriminasi, Memajukan Kesetaraan dan Kohesi Sosial” dari tanggal 15- 17 Januari di Jakarta.
Persoalan praktek-praktek diskriminasi berdasarkan antara lain ras, etnis, kebangsaan, kelas, agama, gender, orientasi sexual dsbnya adalah persoalan yang cukup serius di kawasan ASEAN. Sebagai kawasan yang terdiri dari berbagai macam etnis, budaya, agama ditambah dengan persoalan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi antar negara anggota ASEAN maupun didalam negara-negara anggota ASEAN itu sendiri, diskriminasi banyak dialami oleh kelompok-kelompok rentan antara lain perempuan, masyarakat adat, kelompok-kelompok minoritas agama dan etnis ,kelompok penyandang disabilitas, buruh migran, dan anak-anak.
Workshop yang baru pertama kali diadakan oleh KTHAM di kawasan Asia Pasifik ini merupakan tindak lanjut dari Deklarasi Durban dan Program Aksinya yang memberikan perhatian pada langkah-langkah untuk menghadapi diskriminasi, xenophobia dan intoleransi bagi pemerintah, komnas-komnas HAM, dan organisasi regional serta pemangku kepentingan di kawasan. Melalui lokakarya ini diharapkan adanya peningkatan kapasitas dari pejabat pemerintah di ASEAN, Komnas-Komnas HAM dan juga Organisasi Masyarakat Sipil dalam menghadapai isu tersebut. Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dengan para pemangku kepentingan.
Rafendi Djamin menyatakan “ prinsip non-diskriminasi adalah salah satu prinsip fundamental dalam HAM. Hal ditegaskan oleh ASEAN dalam Deklarasi HAM ASEAN serta instrumen ASEAN lain yang terkait dengan HAM. Pemahaman dan aplikasi prinsip ini sangat relevan dengan prioritas issue Komisi HAM Antar Pemerintah ASEAN (AICHR) dalam pelaksanaan Hak Atas Pembangunan, aplikasi prinsip HAM dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Milenium (MDG) 2015 dan visi ASEAN paska 2015”
Terkait dengan peranan ASEAN, Rafendi Djamin menyatakan bahwa” ASEAN sebenarnya sudah memiliki instrumen dan norma yang dapat digunakan untuk memerangi diskriminasi yakni Deklarasi HAM ASEAN (AHRD-red). AHRD harus digunakan sebagai alat advokasi untuk membawa isu-isu anti diskriminasi, pemajuan kesetaraan dan kohesi sosial ke dalam 3 pillar kerjasama ASEAN.” Ia juga menyatakan bahwa prinsip non-diskriminasi juga menjadi dasar ASEAN dalam memerangi terorisme melalui konvensinya, yang mengikat secara hukum, tentang Pemberantasan Terorisme (ASEAN Convention in Countering Terrorism-ACCT)
Sementara itu Dubes Bagas Hapsoro mewakili Dirjen Kerja sama ASEAN Dubes I Gusti Puja Wiseka dari Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan bahwa isu diskriminasi, kesetaraan dan kohesi sosial juga begitu penting dalam konteks Indonesia, mengingat keberagaman Indonesia, dimana konflik bisa muncul karena adanya perlakukan diskriminatif dan tindakan yang dilandaskan pada prejudice terhadap kelompok-kelompok tertentu”
Dalam kesempatan tersebut, Wakil-Wakil dari negara ASEAN juga berbagi pengalaman dan pembelajaran dalam mengatasi masalah diskriminasi di negaranya. Rekomendasi2 penting dari workshop ini adalah himbauan agar: pertama, agenda memerangi diskriminasi ini di integrasikan dengan program kerja Komisi HAM ASEAN, Komisi HAM Perempuan dan Anak ASEAN, Komite HAM Buruh Migran ASEAN; Kedua, Perlunya melanjutkan dialog pada tingkat nasonal dan regional untuk membahas berbagai dasar diskriminasi seperti memerangi diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama di ASEAN; Ketiga, konsep dan pendekatan Memerangi Diskriminasi digunakan didalam memformulasikan kebijakan terkait dengan agenda pembangunan Dunia paska MDGs 2015 dan Visi ASEAN paska tercapainya pembentukan komunitas ASEAN 2015.
Selain itu AICHR juga di himbau untuk memulai dialog dengan negara-negara ASEAN dan antara Badan-badan Sektoral ASEAN yang terkait dengan HAM mengenai upaya memerangi diskriminasi di ASEAN. AICHR dan Komnas-Komnas HAM di kawasan juga diharapkan dapat memainkan peranan didalam mediasi informal dalam kasus-kasus diskriminasi agama.
Acara ini dihadiri oleh Ketua AICHR yang tahun ini dipegang oleh Myanmar dan Wakil AICHR dari Thailand, Cambodia, Wakil Komisi HAM Perempuan dan ANAK (ACWC) dari Philippina dan Myanmar, Wakil-Wakil KTHAM dari Jenewa, Pakar Independen dari Komite PBB untuk penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD), Komnas-Komnas HAM di kawasan serta organisasi masyarakat sipil dari negara ASEAN.****
http://www.kalyanamitra.or.id/
Jl. Kalibata Utara I No.38A
Kalibata - Pancoran
Jakarta Selatan 12740
T : 085311987423
E : office@scn-crest.org
W: www.scn-crest.org