Search SCN-CREST Publication

Sunday, 09 February 2014 22:41

Developing a capacity building methodology on women's land ownership rights, in contexts of customary laws, Cultures, state laws and religious interpretations (bahasa Indonesia)

Developing a capacity building methodology on women's land ownership rights, in contexts of customary laws, Cultures, state laws and religious interpretations

 

Original Schedule: March - August 2010

Revised schedule requested: March – November 2010

(The letter of request submitted on September 29, 2010)

 

Project Objectives:

  1. Method of enhancing women's awareness and knowledge of Their land ownership rights, Including different modes of ownership;
  2. Method of enhancing women's capacity to counter disempowering forces using customary laws, Cultures, state laws and religious interpretations

 

Semarak Cerlang Nusa - Consultancy, Research and Education for Social Transformation (SCN - CREST) and The Institute for Women's Empowerment (IWE)

 

Period Of Activities : April – August 2010

Reported : 30 September 2010

 

IV.What have been the impacts or outcomes of these activities?

Aktivitas awal yang dilakukan sepanjang bulan Mei-Juni adalah merupakan aktivitas yang sangat penting dalam rangka memulai aktifitas project WRRC WIPR. ‘Lokakarya Capacity Building dan Perencanaan Project WRRC WIPR tim SCN CREST dan Mitra’ yang diselenggarakan di Bogor-Jawa Barat tanggal 28-30 April 2010 lalu, telah memberikan kesempatan kepada peserta mitra WIPR SCN (Gusti Putu Ayu Chandry, dari LBH APIK NTB; dan Juni Warlif, dari Padang Pariaman Sumatera Barat) dan Tim di Internal SCN untuk belajar satu sama lain, mendengarkan pengalaman masing-masing wilayah.

 

Contoh dampak yang terlihat setelah lokakarya ini berlangsung, Juni Warlif dari Padang Sumatera Barat menambahkan pentingnya melakukan re-interpretasi terhadap hukum negara yang berlaku di Sumatera Barat yaitu Peraturan Daerah (Perda) terkait kasus WIPR khususnya Perda Tanah Ulayat yang tengah dirancang oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman masuk ke dalam Rencana Kerja Project WIPR - Padang Sumatera Barat dalam bentuk ‘Hearing kepada Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman’.

 

Sebelumnya ia tidak terpikir untuk melakukan upaya intervensi atau memberikan masukan terhadap Rancangan Perda tersebut melalui project ini. Perubahan ini menurutnya terinspirasi dari pengalaman SCN CREST menjadi bagian jaringan di tingkat Nasional melakukan upaya Advokasi terhadap Undang-undang yang dipandang merugikan perempuan, misalnya pengalaman SCN CREST menjadi bagian dari jaringan yang mengajukan Yudisial Review (melihat dan meninjau ulang) Undang-undang Pornografi dan menjadi bagian dari jaringan yang melakukan Amandeman Undang-undang Perkawinan. Dalam lokakarya itu tim SCN CREST mengatakan bahwa penting menyasar kebijakan pemerintah sebagai upaya menciptakan kebijakan pemerintah yang berpihak pada perempuan. Selain itu, kebijakan pemerintah yang berpihak pada perempuan tersebut akan mengkounter nilai-nilai adat dan agama yang dianggap tidak berpihak kepada perempuan;

 

Lokakarya Capacity Building dan Perencanaan Project WIPR di Padang-Sumatera Barat dan Nusa Tenggara Barat yang diselenggarakan di masing-masing wilayah pada bulan Mei dan Juni lalu memberikan kesempatan kepada Asisten Koordinator di kedua wilayah menyampaikan informasi mengenai program WRRC WIPR kepada masing-masing Terget Group. Selain itu, proses lokakarya ini juga memberikan peluang saling belajar dan sharing pengalaman antara Asisten Koordinator dengan Target Group. Hingga ada komitmen untuk bekerja bersama dalam upaya mewujudkan hak perempuan atas waris dan kepemilikan tanah serta harta benda lainnya, berbagai upaya yang dimaksud dan telah disepakati bersama tersebut tertuang dalam Rencana Kerja Project WIPR Indonesia.

 

Beberapa saat setelah lokakarya dilaksanakan, seperti yang disampaikan oleh Gusti Ayu Putu Chandry (asisten kordinator wilayah Nusa Tenggara Barat), peserta lokakarya bernama Dameras (tokoh adat) datang ke LBH APIK NTB bercerita bahwa ia tengah menangani kasus waris-hibah. Dameras memberikan penjelasan atau pendapat berdasarkan pemahamannya terhadap nilai agama yang progresif dan juga berdasarkan pemahamannya terhadap hukum negara. Berikut dibawah pengalaman yang disampaikan Damiras kepada LBH APIK NTB:

 

“Telah datang kepada Damiras seorang laki-laki berusia 70 tahun yang memiliki lima orang anak kesemuanya perempuan. Laki-laki ini menginginkan, jika kelak ia meninggal dunia kelima anak perempuannya ini mendapatkan semua harta peninggalannya. Ia khawatir keinginannya itu tidak terkabul karena di wilayah tempat tinggalnya di Lombok Timur pada umumnya anak perempuan tidak mendapatkan warisan, harta peninggalan orangtua biasanya diberikan kepada saudara kandung yang meninggal. Lalu ia datang menemui Damiras yang dikenal sebagai tokoh adat di lingkungan tempat tinggalnya. Ia meminta pendapat Damiras bagaimana caranya supaya harta peninggalan berupa tanah ini kelak ketika ia sudah meningga akan turun kepada kelima anaknya.”

 

Pada saat itu Damiras menyarankan laki-laki itu untuk memberikan tanah miliknya tersebut rata kepada kelima anak perempuannya melalui Hibah. Damiras juga menyarankan surat hibah tersebut dikukuhkan oleh pihak notaris supaya memiliki kekuatan hukum dan tidak disengketakan/dipermasalahkan oleh pihak lain.

 

V. What have been the challenges? Did you have to change your implementation plan due to these challenges?

 

Tantangan yang ditemui saat ini dalam melaksanakan project adalah mempertahankan semangat para target group (penerima manfaat project), seperti yang disampaikan oleh Gusti Putu Ayu Chandry (Asisten koordinator WIPR wilayah NTB). Sama halnya dengan yang dialami oleh Juni Warlif (Alif), menurutnya tidak mudah mendorong perempuan untuk terus berjuang mendapatkan haknya. Bagi perempuan yang telah mengalami kasus bertahun-tahun misalnya, upaya yang dilakukan kadangkala dianggap tidak ada gunanya, seperti yang disampaikan oleh seorang perempuan target group project kepada Alif.

 

Upaya yang dilakukan oleh tim Padang dalam menghadapi tantangan ini adalah menjaga silaturahmi dan kontak dengan mereka, caranya komunikasi dilakukan terus menerus, tidak jarang Alif berkunjung ke rumah dan tempat tinggal mereka bercerita banyak hal tidak sekedar terkait dengan program ini. Dengan kata lain hubungan saling percaya coba untuk terus dibina. Sedangkan upaya yang dilakukan oleh tim SCN adalah tetap berkomunikasi dan berdiskusi dengan para asisten kordinator wilayah melalui berbagai cara (email, chat, telpon), juga tidak lupa untuk memberikan kontribusi informasi berupa bacaan-bacaan isu waris dan kepemilikan tanah perempuan.

 

Download this file

Additional Info

  • Publication Type: Research Report
  • Topic: Gender analysis

Visitors Counter

01283915
Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
164
177
1500
655757
898
9493
1283915

Like SCN-CREST

Login