Pengalaman Indonesia
Protokol Penelitian Kualitatif Berperspektif Perempuan
Februari 2014
SCN CREST – UNRISD
UNRISD sebagai Coordinator Project dan Ford Foundation Office (Beijing, New Delhi, dan Jakarta)
Pengakuan
Protokol ini disusun dan ditulis oleh Sri Wiyanti Eddyono berdasarkan masukan dan diskusi dengan seluruh tim peneliti SCN yang terdiri dari: Farha Ciciek, Dini Anitasari Sabaniah, Estu Fanani, Yurra Maurice, Yuni Warlif, Sisillia Velayati, dan Haiziah Gazali.
DAFTAR ISI
I.Tujuan Protokol
II.Penjelasan tentang Penelitian
III.Penelitian kualitatif perbandingan proses perumusan kebijakan berperspektif perempuan
III.1. Menggali dan membandingkan Proses Advokasi Kebijakan di beberapa daerah dan di tingkat nasional
III.2. Menggali dan membandingkan konfigurasi sosial dan struktural
III.3. Metode Analisa Data
III.4. Metode Penggalian Data
III.5. Etika penelitian berperspektif feminis
IV.Pengelolaan Penelitian
IV.1. Persiapan
a.Penyusunan pertanyaan penelitian untuk partisipan
b.Pendekatan terhadap calon partisipan
c.Persiapan teknis lainnya
IV.2. Perencanaan waktu penggalian informasi
IV.3. Pendokumentasian data dan informasi
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Lampiran 1 : Panduan penyusunan pertanyaan penelitian lapangan
Lampiran 2 : Panduan pertanyaan penelitian isu Kekerasan terhadap Perempuan (KDRT)
Lampiran 3 : Panduan pertanyaan penelitian isu Kekerasan terhadap Perempuan (Kekerasan terhadap Perempuan)
Lampiran 4 : Panduan pertanyaan penelitian isu Pekerja Rumah Tangga (PRT)
Lampiran 5 : Panduan pertanyaan penelitian isu Perawatan tak dibayar(unpaid care)
Lampiran 6 : Panduan Penyelenggaraan Wawancara
Lampiran 7 : Panduan Penyelenggaraan Kelompok Diskusi Terarah (FGD)
Lampiran 8 : Penjelasan Penelitian untuk (Pemerintah Daerah)
Lampiran 9 : Pemberian Ijin Partisipan
I. Tujuan Protokol
Protokol ini dibuat sebagai panduan bagi para peneliti yang akan melakukan penelitian lapangan dalam rangka menggali informasi ke para narasumber (informan) tentang proses terjadinya perubahan kebijakan yang berkeadilan gender paska reformasi di Indonesia. Protokol penelitian ini akan meliputi penggalian informasi terhadap beberapa isu perubahan kebijakan yaitu kekerasan terhadap perempuan, pekerja rumah tangga, perawatan (care) dan hak atas tanah (warisan). Panduan ini digunakan sebagai pedoman untuk mempersiapkan dan pelaksanaan penggalian informasi kepada narasumber. Tujuan dari pengadaan pedoman ini adalah agar tergalinya pengetahuan yang komperhensif atas proses perubahan kebijakan yang berkeadilan gender dalam konteks Indonesia.
Paparan protokol ini terdiri dari pertama, informasi dasar tentang penelitian yang meliputi juga tujuan dan pertanyaan penelitian. Kedua, membahas tentang metodologi dan metode penelitian yang digunakan, dan etika yang perlu diperhatikan. Bagian terakhir dari protokol ini adalah pertanyaan penelitian lapangan, persiapan dan hal yang penting dilakukan dalam interview, diskusi kelompok terarah (FGD), observasi, informasi tentang narasumber, dan perencanaan waktu. Akan ada lampiran dari protokol yang meliputi penjelasan penelitian untuk calon narasumber dan daftar pertanyaan untuk setiap pengelompokan narasumber di setiap daerah.
Pentingnya protokol ini disusun bagi tim peneliti Indonesia, mengingat para peneliti adalah juga aktivis perempuan yang secara keseharian melakukan aktifismenya pada organisasi non pemerintah (NGO) baik bekerja sebagai mendampingi perempuan di komunitas, advokasi kebijakan, penyadaran publik maupun penguatan institusi organisasi perempuan. Posisi peneliti yang juga sebagai aktivis perempuan disatu sisi berpotensi memiliki bias yang kuat dalam bertindak sebagai ‘advokator’dan sudah tertanam asumsi tertentu tentang pemeritah. Selain itu, sebagian besar peneliti memiliki pengalaman di tingkat nasional ketimbang beraktifitas di tingkat daerah. Hal ini bisa jadi berpengaruh adanya kecendrungan menyeragamkan situasi di tingkat nasional dengan situasi di tingkat daerah yang belum tentu sama.
Protokol ini menjadi pengingat bagi tim peneliti yang aktivis, bahwa peran yang saat ini dimainkan saat ini adalah sebagai peneliti yang menurut Crewe dan Young (2002) lebih berperan untuk mencari tahu, belajar dan kemudian dari proses tersebut menghasilkan pengetahuan baru melalui berbagai proses penggalian informasi, analisa dan refleksi. Proses penggalian informasi dapat terhambat ketika tim peneliti tidak merefleksikan diri mereka sebagai peneliti yang juga sebagai aktifis yang mungkin memiliki bias-bias tertentu. Di sisi lain, jika peneliti mampu menempatkan diri sebagai peneliti yang berperspektif feminis, akan berkontribusi besar dalam proses perumusan pengetahuan baru mengingat perspektif feminis menuntun peneliti untuk sadar adanya relasi-relasi kuasa yang tersembunyi dan sering diabaikan namun berpengaruh terhadap proses perumusan kebijakan dan dapat menginventigasi secara tajam beragam relasi yang tidak seimbang.
Protokol ini juga membantu beberapa peneliti pemula untuk mengetahui lebih dalam mengapa dan landasan apa yang digunakan dalam melakukan penggalian informasi, prinsip-prinsip dan persiapan apa yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan penggalian data.