Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) mengapresiasi DPR RI khususnya Komisi 8 yang sejak tahun 2011 memasukkan Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG) sebagai RUU prioritas dalam Prolegnas. Komisi yang membidangi perempuan ini juga telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menyusun Draf RUU dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat luas. Ini terbukti antara lain dengan adanya draf RUU hingga bulan Juli 2013 yang terdapat sejumlah perkembangan substantive dan komprehensif di dalamnya.
Tentu bukan sesuatu yang berlebihan jika kita mengutamakan keselamatan bagi Ibu atau seorang perempuan yang akan memiliki anak bukan? Ini bukan hanya perhatian basa-basi, tapi ini bicara tentang kehidupan dan kematian seorang manusia, dalam hal ini dikarenakan oleh melahirkan. Seorang Ibu memilih untuk memiliki anak adalah sebuah penghargaan tertinggi untuk menciptakan generasi baru bagi bangsa kita, tak seharusnya meninggal bukan? Tapi mereka tak punya pilihan lain selain meninggal karena banyak alasan kesehatan dan kesadaran yang belum berpihak pada upaya mereka untuk memiliki seorang buah hati.
Dalam rangka memerangi praktek-praktek diskriminasi serta mempromosikan nilai-nilai kesetaraan dan kohesi sosial, Wakil Indonesia untuk Komisi HAM ASEAN (AICHR), Rafendi Djamin, bekerjasama dengan Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (KTHAM) menyelenggarakan sebuah Lokakarya Regional yang berjudul “Memerangi Diskriminasi, Memajukan Kesetaraan dan Kohesi Sosial” dari tanggal 15- 17 Januari di Jakarta.
Jl. Kalibata Utara I No.38A
Kalibata - Pancoran
Jakarta Selatan 12740
T : 085311987423
E : office@scn-crest.org
W: www.scn-crest.org